Headline
---

Panwaslu Karawang Membuka 2.630 Lowongan Untuk Pengawas TPS Pilkada 2015

KARAWANG-PEKA-.Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang membuka lowongan bagi 2.630 personil yang akan ditempatkan sebagai pengawass Tempat Pemungutan Suara (TPS). (3/11/2015).

Menurut salah satu pimpinan Panwaslu Karawang, Ronny Rubiat Machri, perekrutan tersebut saat ini tengah mulai dilaksanakan. “Sejak tanggal 1 November kemarin, kita telah buka pendaftarannya. Nanti tanggal 7 penutupan. Nantinya, setiap TPS akan diawasi satu orang,” ujarnya di Kantor Panwaslu, Jl. Panatayudha Karawang, Senin kemarin,(2/11).

Disampaikan dia, banyaknya jumlah personel pengawas tersebut, merupakan hasil jumlah data TPS yang diperoleh dari KPU setempat. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta calon seleksi, kata dia, yang paling pokok adalah personel tersebut independen dan tidak menjadi anggota partai politik. Selain itu, juga mempunyai komitmen dalam menciptakan keutuhan demokrasi di Pilkada Karawang. “Syaratnya umur minimal 18 tahun, bisa baca tulis dan sehat jasmani dan rohani,” imbuhnya.

Mengenai meaknisme perekrutannya, kata dia, Panitia Pengawas Lapangan yang ada di setiap desa merekomendasikan nama-nama untuk diajukan menjadi pengawas TPS. Dari nama-nama tersebut, kata dia selanjutnya disampaikan ke Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk diseleksi. “Nantinya, Panwascam yang akan melakukan seleksi tertulis maupun wawancara. Kita targetkan, tanggal 16 November bisa dilakukan pelantikan,” tandas Ronny.

Disebutkan dia, fokus kiner yang dilakukan Pengawas TPS lebih menitikberatkan proses menjelang dan sesudahnya pemungutan suara. Para pengawas tersebut, kata dia diwajibkan untuk mengawasi tahapan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran.
“Pengawas TPS berkewajiban melakukan pengawasan mulai dari persiapan pemungutan suara hingga pelaksanaan penghitungan. Termasuk pergerakan kotak suara mulai dari TPS hingga ke kecamatan. Dan jangan lupa, Pengawas TPS harus menerima salinan berita acara pemungutan suara dari KPPS. Jika terjadi dugaan pelanggaran, pengawas TPS berhak mengajukan keberatan dan melaporkan dugaaan itu ke Panwascam,” kata dia lagi.

Dijelaskannya, untuk memberikan honor bagi pengawas TPS yang masa kerjanya hanya sebulan tersebut, Panwaslu Karawang telah menganggarkan sebesar Rp12 miliar.#mt.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan