Breaking News
---

Agar Partisipasi Tinggi, UU Pilkada Perlu Diubah

Jakarta, PEKA - Demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang, perlu dilakukan beberapa perubahan pada UU 8/2015 tentang Pilkada. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy.
Ilustrasi
Menurut Lukman, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat itu lebih disebabkan pengaturan kampanye, sehingga perlu adanya perubahan aturan.
"Tingkat partisipasi masyarakat rendah karena masalah kampanye. Kampanye melalui alat peraga dikembalikan kepada calon, bukan lagi diatur kepada KPU," kata Lukman, Jumat (11/12).
Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dia menilai partisipasi calon atau jumlah pasangan calon haruslah banyak. Maka aturannya harus dilonggarkan.
Semisal, kata dia, syarat untuk menjadi pasangan calon yang berasal dari anggota DPR RI, PNS, TNI, yang sebelumnya wajib mundur, harus diubah. Sehingga calon demikian tidak perlu mundur, maka jumlah calon akan makin banyak, yang menurut dia membuat pilkada akan semarak.
Lukman mendesak Pemerintah untuk secepatnya mengajukan revisi UU Pilkada, paling tidak pada Januari 2016.
"Sehingga kita bisa merevisi dan tahapan persiapan pilkada 2017 bisa dilaksanakan," kata Lukman.
Target partisipasi pemilih dalam pilkada kali ini memang meleset. KPU menargetkan partisipasi pemilih sekitar 77%, namun kenyataannya hanya 73% pemilih yang menggunakan haknya.
Selain itu, Partai Golkar juga mengakui bahwa hanya sekitar 20-30% dari 139 pasangan calon yang mereka usung menang pilkada.


beritasatu.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan