Jakarta, PEKA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mulai tahun depan meniadakan penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang diperingati setiap tanggal 29 November.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai tahun depan Korpri berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.
“Tahun depan tidak akan ada lagi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri. Tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri,” kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, di Surabaya, Jawa Timur, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (30/11).
Dia mengatakan, meski Korpri berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah.
Sementara itu, rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukum, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015.
“Perubahan signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai APBN dan APBD, maka ke depannya diharapkan akan mandiri dengan memberlakukan iuran,” kata Yuddy.
Menurut Yuddy, Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia diharapkan menjadi motor penggerak untuk mempercepat reformasi birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.


Investor Daily