Karawang, PEKA. - Oknum PNS berinisial ASK yang diduga melakukan perbuatan KDRT saat ini telah dilaporkan oleh istrinya berinisial IPA di polres Karawang.

Gambar Ilustrasi
Berdasarkan informasi dari Mohammad Diro Masbang,SH selaku Kuasa Hukum pelapor , kasus KDRT tersebut sudah sampai pada proses penyidikan, ASK sudah dipanggil oleh penyidik di Unit PPA polres Karawang sebagai saksi terlapor. Namun meskipun demikian, penyidik di unit PPA belum juga menetapkan ASK sebagai tersangka padahal bukti permulaan yg dipegang penyidik sudah dinilai cukup bahkan ASK pun sudah mengakui perbuatannya.

"Oleh karena KLIEN kami menginginkan agar ASK di hukum, maka dengan adanya bukti2 permulaan yang cukup dan pengakuan dari terlapor, kami berharap penyidik dapat menetapkan terlapor sebagai tersangka serta memperlakukan ASK sama dengan pelaku KDRT lainnya, selain itu KLIEN pun berharap agar polres Karawang dapat  menangkap dan menahan  ASK" ujar Diro.

Diro menambahkan bahwa harapan Kliennya agar ASK  ditahan karena hampir semua kasus KDRT di polres karawang yg upaya perdamaiannya tidak dikehendaki oleh pihak pelapor, maka penyidik langsung menetapkan si terlapor sebagai tersangka dan langsung menahannya.

"Untuk itu kami juga meminta kepada polres karawang agar memperlakukan sama dgn kasus yg dialami KlIEN kami karena sampai saat ini, Klien kami dan anak-anaknya merasa tidak nyaman dengan sikap ASK yang tidak terkontrol dan selalu tempramen kepada KLIEN kami." Tegas Diro.#oc