Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

PT Pertiwi Lestari Mulai Bangun Kawasan Industri di Teluk Jambe Barat, Karawang


KARAWANG-PEKA-.Perusahaan pengelola kawasan industri PT. Pertiwi Lestari (PL) mulai membangun kawasan industri di Kabupaten Karawang. Kawasan yang dibangun diatas lahan milik PT PL dengan bersertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada tahun 1998 itu, yakni sertipikat HGB No. 5/Margamulya, sertipikat HGB No. 11/Wanajaya dan sertifikat HGB No. 30/Wanajaya, akan menyentuh lahan seluas 791 hektar.


Ilustrasi: Peta Karawang
Humas PT Pertiwi Lestari Agus S menjelaskan mulai dibangunnya lahan kawasan industri PT Lestari Pertiwi yang masuk wilayah administratif Desa Wanajaya, Desa Margamulya dan Desa Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat ini, menyusul dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali dari PT PL dan Kepala Kantor Pertanahan Karawang oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 16 Februari 2016, yang amar putusannya telah diterima pada tanggal 14 Juli 2016 (Sesuai Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali dari Panitera PTUN Bandung Nomor 143/G/2013/PTUN-BDG Jo. Nomor 143 PK/TUN/2015).

Adapun mengenai kronologi perolehan/warkah tanah PT PL, lanjut Agus, bermula dari pada 16 Januari 1995, yaitu sejak ditandatangani jual beli antara PT. Tanjung Krisik Makmur dengan PT. Pertiwi Lestari tentang pembelian/pelepasan seluruh HGU No. 1 melalui akte Notariat nomor 77 Notaris Asmael Amin, SH.

Kedua pada 28 April 1995, terbit surat Kanwil BPN Jabar Nomor 630-278 tentang pengukuran dan pemecahan HGU No. 1 menjadi 2 bagian yaitu seluas 791,5 Ha dan 70,5 Ha. Ketiga pada 31 Januari 1996,  terbit surat Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat kepada Dirjen Perkebunan Jakarta No. 525/346/Binus tentang Persetujuan Perubahan status HGU atas nama PT. Tanjung Krisik Makmur menjadi HGB atas nama PT. Pertiwi Lestari.  Keempat pada 3 Desember 1997, ditandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah nomor 63/PH/XII/1997 dari PT. Tanjung Krisik Makmur kepada PT. Pertiwi Lestari atas tanah HGU No. 1.

Selanjutnya, rinci Agus lagi, kelima pada 22 Desember 1997, terbit SK Kepala Kanwil BPN Propinsi Jawa Barat tentang pemberian HGB kepada PT. Pertiwi Lestari. Keenam pada 9 Februari 1998, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang menerbitkan sertipikat HGB atas nama PT. Pertiwi Lestari, yakni sertifikat HGB No. 5/Margamulya; sertipikat HGB No. 40/Sukaluyu; sertipikat HGB No. 11/Wanajaya

"Permasalahan hukum dengan LVRI di PTUN Bandung sejak tahun 2013, pada akhirnya berhasil dimenangkan oleh PT. Pertiwi Lestari dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali dari PT. Pertiwi Lestari dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia," ulas Agus.

Menjawab pertanyaan, Agus mengatakan soal perijinan PT PL untuk pembangunan kawasan industri ini sudah dilengkapi. Dintaranya, Agus menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam akta perusahaan PT PL terakhir adalah sesuai akte Notaris No. 33, tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, M.KN, Jakarta. Rinciannya NPWP PT PL 01.332.731.7-409.000, TDP Nomor 10.09.16800284 berlaku s/d tgl 30 juli 2019, SIUP No. 4637.2065.09-04/II/94/1, kelayakan Kingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Kawasan Industri PT PL dari Bupati Kab. Karawang Nomor 660.1/Kep.312-Huk/2016 tanggal 21 Juni 2016.

"Termasuk ijin lingkungan sudah dilengkapi tertuang dalam nomor 503/6558/108/ILK/VI/BPMPT/2016 Tanggal 28 Juni 2016. Dan, Pengesahan Revisi II Master Plan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kab. Karawang Nomor 503/1585/354-29/REV/TARKIM/2016 tanggal 18 Juli 2016. Tidak terkecuali, IMB Nomor 503/7040/719/IMB/VII/BPMPT/2016 Tanggal 19 Juli 2016," ungkap Agus.

Dibagian lain, Agus menerangkan bahwa tujuan dan manfaat pembangunan kawasan industri PT Pertiwi Lestari akan memberikan dampak yang menguntungkan bagi masyarakat Karawang. Bagaimana tidak, kawasan yang dibangun PT Pertiwi Lestari ini diprosentasikan bakal menyerap lapangan kerja dari sekitar 250 perusahaan industri dengan jumlah pekerja sekitar 50.000 karyawan.

"Warga sekitar kawasan juga akan merasakan dampak tidak langsung yang menguntungkan, terutama dengan bergeraknya roda perekonomian sekitar lokasi, berupa kebutuhan tempat tinggal pekerja (tumbuh tempat kos), kebutuhan makan pekerja (tumbuh penyedia catering/warung makan), kebutuhan sarana transportasi pekerja (tumbuh jasa angkutan karyawan), dan lainnya," katanya, menambahkan manfaat lainnya yaitu untuk mendongkrak pendapat asli daerah yang pemanfaatnya dikembalikan kepada masyarakat Karawang. (red).

Hide Ads Show Ads