KARAWANG-PEKA-.Bertempat di aula Husni Hamid Komplek Pemda Karawang, Selasa kemarin(15/11), Bagian Humas Setda Kabupaten Karawang selenggarakan sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Pemda Kabupaten Karawang tahun 2016, dengan menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat yaitu Ijang Faisal, S.Ag, M.Ikom dan Hernadi Natawidjaya,SE,MM.Keduanya menyampaikan materi terkait dengan tata kelola informasi publik dan prosedur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi informasi provinsi menurut Undang–Undang No 14 Tahun 2008.
Hadir dilokasi yakni para Kepala SMA/SMK, SMP, Kasubag TU UPTD Pendidikan se-Kabupaten Karawang dan Kasubag Program pada masing–masing SKPD dengan total 210 orang.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Drs.H.Ramon Wibawa Laksana.M.Si.  mewakili Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya Ramon menyampaikan, bahwa terbitnya Undang–Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Ketua panitia penyelenggara Kasubag Dokumentasi dan Pemberitaan  Humas Setda Kabupaten Karawang H.Furqon Jalaludin.S.Ip. dalam laporannya menyampaikan, bahwa PPID Kabupaten Karawang telah dibentuk sejak tanggal 20 Desember 2013, sejak ditetapkannya Keputusan Bupati Karawang Nomor 487/Kep-631-Huk/2013 tentang PPID  dan PPID Pembantu Kabupaten Karawang, sedangkan tujuan diselenggarakan acara tersebut yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus menekankan kembali komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan informasi publik, sebagai salah satu fondasi utama dalam mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik atau good governance.#nz.