Headline
---

Organisasi Buruh Jawa Barat & DPRD Tandatangani Kesepakatan


BANDUNG-PEKA-.Gabungan buruh Provinsi Jabar, Selasa (15/11) menggelar aksi unjuk rasa perihal UMP. Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Sate dan Kantor DPRD Jabar. Perwakilan buruh diterima DPRD Jabar.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, DPRD Jabar bersama organisasi buruh menandatangani kesepakatan perihal UMP.Dari pihak DPRD Jabar,kesepakatan ditandatangani oleh 2 orang Wakil Ketua masing-masing Harris Bobihoe dan Ade Barkah Surachman.
Adapun hal yang menjadi kesepakatan antara DPRD Jabar dengan gabungan organisasi buruh.
Pertama, DPRD Jabar akan menyampaikan rekomendasi mengenai penetapan Upah Minimum Tahun 2017 dengan isinya : Gubernur Jabar meninjau kembali UMP tahun 2017, Gubernur Jabar menetapkan UMP tahun 2017 berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan dapat mengharmonisasikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Tuntutan Pekerja, Gubernur Jabar wajib menetapkan UMSK berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direkomendasikan dengan rekomendasi Bupati/Walikota serta Gubernur Jabar tidak menetapkan upah minimum padat karya dan upah-upah lainnya dibawah UMK.
Kedua, DPRD Jabar akan menyampaikan tuntutan buruh terkait penolakan PP Nomor 78 Tahun 2015 ke Komisi IX DPR RI secara bersama-sama dengan anggota Komisi V DPRD Jabar dan ketiga, rekomendasi kepada Gubernur Jabar paling lambat akan diserahkan 16 November 2016. #US.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan