KARAWANG, PEKA - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku masih mengkaji pelaksanaan Full Day School di Karawang. Meski mengaku setuju dengan program Full Day School ini namun dalam pelaksanaannya masih perlu dikaji kembali. 

Ilustrasi Full Day School
Pasalnya jika hal ini dilaksanakan sekitar 1200 sekolah MDA dan DTA yang ada di Karawang terancam gulung tikar. “Kita belum akan melaksanakan ini karena masih dalam kajian. Kita juga harus perhatikan dampaknya terhadap sekolah MDA dan DTA,” kata Cellica, kemarin.

Menurut Cellica, dirinya sangat setuju jika semua sekolah di Karawang menerapkan program Full Day School. Alasannya waktu untuk istirahat bagi siswa akan lebih banyak dan juga bisa berkumpul dengan keluarga lebih lama lagi.

“Libur dua hari Sabtu dan Minggu cukup efektif untuk istirahat atau berkumpul dengan keluarga sehingga keketika Senin masuk sekolah kondisinya sudah bugar kembali,” katanya.

Cellica mengatakan siswa jangan hanya dijejali dengan urusan akademis saja tapi juga harus dipikirkan faktor psikologisnya. Waktu untuk bersama keluarga  dan beristirahat lebih lama akan membuat psikologis siswa lebih baik lagi. 

”Makanya saya mah setuju dengan program ini agar dapat dilaksanakan di Karawang. Namun karena kebijakan ini bisa bersinggungan dengan sekolah agama makannya kita masih melakukan kajian untuk mencari solusinya,” katanya.

Menurut Cellica, pemerintah daerah tetap akan memperhatikan sekolah agama seperti MDA dan DTA agar bisa berjalan selaras dengan sekolah umum. Persoalannya hanya masalah waktu sekolah antara sekolah umum dan sekolah agama yang berbeda.

“Biasanya siswa itu sekolah agama setelah pulang dari sekolah umum baik pagi atau siang. Tapi kalau program ini dilaksanakan siswa kan sekolah sejak pagi hingga sore ini yang jadi masalah,” katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sri Rahayu Agustina, meminta bupati Cellica mengevaluasi kembali kebijakan Full Day School di Karawang. Alasannya jika kebijakan itu dilaksanakan akan berdampak kepada sekolah agama yang tersebar diseluruh Karawang. Apalagi Pemkab Karawang sudah membuat regulasi untuk mengembangkan DTA dan MDA dengan terbitnya Perda No. 7 Tahun 2011 tentanga wajib diniyah di bagi siswa sekolah.

“Kalau program ini dilaksanakan menabrak aturan yang dibuatnya sendiri,” pungkasnya.#oca-novi.