KARAWANG-PEKA-.Pihak kepolisian Karawang terus gesit mendongkrak motor bosong di Karawang. Bahkan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pecurian rumah kosong, serta penadahnya diringkus tim buser Polres Karawang. Dari tangan tersangka mengamankan empat sepeda motor berbagai jenis dan kunci leter T.

“Untuk tersangka pemetik, Dani bin Tahrim (35) warga Dipo, Kelurahan Nagasari Rt 003/022 Kecamatan Karawang Barat. Sedangkan penadahnya, Eman Sulaeman bin Satur (40) Dusun Jatimulya 14/04, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng.

Maradona mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan LP/B.12/III/2017/Res Krw, 3 Maret 2017, Samsul Aripin (25) warga Wanakerta kehilangan motor. Modus pelaku (Dani) masuk dengan merusak pagar samping rumah. Selanjutnya mengambil sepeda motor yang di parkir dalam toko dengan terlebih dahulu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.

“Tersangka (Dani) kami tangkap dirumahnya, dari hasil pemeriksaan dia beraksi sebanyak lima tempat dan satu diantaranya di daerah Pamanukan, Kabupaten Subang. Hasil pengembangan, hasil kejahatannya dijual kepada tersangka Eman, tak lama kita lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Lanjut Maradona, Selain empat sepeda motor, ia juga mengamankan , 1 unit televisi 32 inc, 1 unit CPU, 1 unit monitor, 3 plat nopol (diduga hasil curian), 1 kunci leter T, 1 kunci pas, 1 kunci inggis, dan 1 tas rangsel.

“Kami saat ini masih melakukan pengembangan dengan mengejar temannya tersangka berinisial J (DPO). Keduanya beraksi di daerah Telukjambe Barat dan Tegalwaru, mereka nekad hampir setiap hari. Kini Dani dan Eman ditahan di Rutan Polres Karawang,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dani dikenai pasal 363 KUHPidana dengan dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan untuk penadah dikenai pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun.(oca).