KARAWANG-PCNU Karawang mengaku akan mengecam bantuan pemerintah terhadap Al-Bagdadi Rengasdengklok Karawang. Hal tersebut disampaikan Ketua PCNU Karawang, KH. Ahmad Ruhiyat Hasby, saat ditemui di kantor PCNU Karawang, Selasa (25/7).

Foto Saat Pelantikan PCNU Karawang
Menurut Kang Uyan (sapaan akrab), jangankan mendapatkan bantuan dari pemerintah, Al-Bagdadi disebut sebagai pesantren saja PCNU Karawang tidak setuju. Karena menurutnya, suatu lembaga atau yayasan itu bisa dikatakan sebagai pesantren, ketika memiliki bangunan, para kiyai, serta santri yang melakukan kegiatan pengajian.

“Pertama kami tidak setuju jika Al-Bagdadi itu disebut pesantren. Yang namanya pesantren itu ada bangunannya, ada kiyainya, ada santrinya dan ada kegiatan pengajian. Sistem pengajiannya harus jelas. Apa yang diaji dan apa yang diajarkan harus jelas, ini kan enggak. Mereka itu cuma seminggu sekali, cuma kumpul-kumpul dan gak ada santri yang mukim di sana,” tutur Kang Uyan.

Kedua, sambung Kang Uyan, 3 tahun lalu sebenarnya PCNU sudah memberikan fatwa kepada pemerintah jika pimpinan Al-Bagdadi sudah menyalahi aturan syariat islam. Karena pimpinan Al-Bagdadi telah menikahi lebih dari 4 istri. “Bagi kami itu sudah di luar syariat islam. Terlepas ada banyak kesamaan dengan NU, manakiban, ratiban dan lain-lain it’s oke, tetapi syariat itu jangan dilanggar,” katanya.

Meskipun pimpinan Al-Bagdadi mengaku seorang sufi, mursyid dan lain sebagainya, sambung Kang Uyan, tetapi tidak semua perbuatan pimpinan Al-Bagdadi bisa dikatakan benar. “Kita tahu dari sejarah islam, kenapa dulu syeh Siti Jenar dihukum pancung oleh para Wali Songo. Karena walaupun benar ungkapan Syeh Siti Jenar Anal’Haq itu sesuai dengan sufi, tetapi kalau melanggar fiqih dan syariat, tetap saja harus diberlakukan hukum,” terangnya.

Disinggung terkait bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada Al-Bagdadi untuk menggarap 2.946 hektar tanah di Kutatandingan, Kang Uyan kembali menegaskan, jika bantuan tersebut kategorinya bantuan untuk pesantren, maka PCNU Karawang mengecam bantuan untuk Al-Bagdadi tersebut.

“Karena bantuan itu katanya untuk pesantren, maka kami PCNU menolak, sangat tidak setuju, baik itu pemerintah pusat, provinsi ataupun daerah untuk memberikan bantuan kepada Al-Bagdadi dalam bentuk apapun. Apalagi ini katanya bekerja sama dengan perhutani, sampai bantuannya ribuan hektar, jelas kami menolak,” timpalnya.

Kalau program bantuannya untuk pesantren, masih dikatakan Kang Uyan, seharusnya bantuan tersebut bisa didapatkan pesantren NU.

 “Kalau mau ke pesantren harus dengan NU. NU adalah pesantren besar. Pesantren adalah NU kecil. Itu tidak bisa dilepaskan, karena selalu identik antara pesantren dengan NU. Karena NU dilahirkan dan dibesarkan oleh orang-orang pesantren. Dan pesantren juga didirikan oleh orang-orang NU,” paparnya.

Oleh karenanya,sambung Kang Uyan, PCNU Karawang akan mengecam bantuan Kementerian LHK terhadap Al-Bagdadi tersebut. “Jangankan dikasih bantuan, Al-Bagdadi disebut sebagai pesantren saja,PCNU Karawang tidak setuju. Harus jelas kriterianya pesantren itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui,dalam surat keputusan Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan nomor SK.16/PSKL/SET/KUM.1/2017, Al-Bagdadi bakal bermitra dengan Perum Perhutani untuk menggarap 2.946 hektar tanah di hutan Kutatandingan Karawang.

Melalui gerakan Wanatani Nusantara, AL-Bagdadi akan dibina oleh Perum Perhutani untuk menata ulang hutan menjadi lading hutan di tiga kecamatan, yaitu Pangkalan, Telukjambe Timur dan Ciampel. Namun sayangnya rencana Wanatani Nusantara tersebut sampai saat ini masih mendapatkan penolakan dari ribuan petani penggarap Karawang yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Penulis : Oca

Editor : Farida