Headline
---

MKB Mendesak Pemkab Karawang Merevisi Perda RT/RW

KARAWANG-.Sejumlah masa aksi melakukan unjukrasa ke kantor Pemkab Karawang, Kamis 24 Agustus 2017.

Aksi itu adalah Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) mendesak Pemkab Karawang merevisi Perda RTRW pasal 39 sebagai upaya penyelamatan ruang hidup masyarakat Kabupaten Karawang.

Menindaklanjuti akan revisinya Perda Kabupaten Karawang No.2 Tahun 2013 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 - 2031. Kami masyarakat Karawang Bersatu merupakan gabungan dari seluruh elemen masyarakat Karawang terdiri, LSM Kompak, Gibas Jaya, Paguyuban Karawang Selatan, Sakti Karawang, SNI Karawang, Gaza Karawang, PPTK, 234 SC Regwil Karawang, ForkadasC, Laki, Leak, Paguyuban Macan Kumbang, Paguyuban Gotot, HPLI, JAC, FPDP, XTC, Birges, Retik Karawang, Formaloka, Karawang Guyub, Koalisi Melawan Tambang

Mendesak kepada Pemkab Karawang untuk meninjau kembali pasal 39 dimana dalam pas tersebut dengan jelaa pemkab Karawang mendukung supaya eksploitasi wilayah Karawang bagian selatan untuk dijadikan wilayah pertambangan dan industri, sehingga akan berdampak kepada keberlangsungan makluk hidup di Karawang. Tak terkecuali masyarakat Karawang.

Wilayah Karawang bagian selatan adalah wilayah hulu Karawang yang di dalamnya memiliki daur hidrologi / sumber kehidupan dan sebagai benteng pertahanan alam Karawang.

Desakan tersebut berdasarkan atas pembukaan Undang-undang 1945. Dimana kedaulatan berada ditangan rakyat, kemudian UUPLH No.32 Tahun 2009 dan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Editor: Farida
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan