Karawang. - Sekretaris Dinas Pertanian  Kabupaten Karawang, Muhroji Suroji, di Karawang, Senin, mengatakan dari total luas lahan pertanian di Karawang yang mencapai sekitar 97 ribu hektare, seluas 85 ribu hektare yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. 


Areal sawah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan dan ditetapkan dalam peraturan daerah mencapai 85 ribu hektare. 

"Penetapan areal sawah sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan itu sudah dilakukan melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu," katanya. 

Ia mengakui sebelumnya dalam pembahasan sebelum diparipurnakan sempat terjadi perdebatan, khususnya tentang luas lahan yang akan dipertahankan. Sebab Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini dianggap penting bagi masyarakat. 

"Data awal luas lahan dalam Raperda LP2B yang diajukan seluas 97 ribu hektare, dan yang disepakati dalam paripurna akhirnya seluas 85 ribu hektare," kata dia. 

Ia mengatakan, dalam Perda LP2B yang baru diparipurnakan, warga pemilik sawah masih bisa mengalihfungsikan lahannya, tetapi harus diganti tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan. 

"Jika tidak ada penggantian lahan, maka akan disanksi berupa denda Rp1 miliar atau bangunannya dibongkar," kata dia.


Antara