Headline
---

Ini Aturan Resmi Untuk Knalpot

Jakarta - Knalpot kendaraan bermotor dibuat tak sembarangan. Knalpot kendaraan yang keluar langsung dari pabrikan sudah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.


Tak sembarangan, knalpot juga ada aturan teknisnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 14.

Akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan, @kemenhub151, menyebut knalpot mobil berfungsi sebagai saluran pembuangan gas dari sisa-sisa hasil pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Knalpot juga meredam ledakan suara dari pembakaran itu.

"Kondisi knalpot ini mesti diperhatikan setiap pemilik kendaraan. Sebab bila tidak terawat dengan baik, suara maupun asapnya bisa menimbulkan polusi yang mengganggu lingkungan," tulis akun instagram itu.

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 14 disebutkan, sistem pembuangan atau knalpot minimal terdiri atas manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan.

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 14 ayat dua berbunyi, "Sistem pembuangan harus memenuhi persyaratan, yaitu dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat; arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang tidak mengganggu pengguna jalan lain; asap dari hasil pembuangan tidak mengarah pada tangki bahan bakar atau roda sumbu belakang Kendaraan Bermotor; dan pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang Kendaraan Bermotor."

Dan pada ayat 3 diatur bahwa pipa pembuangan harus diarahkan ke atas; belakang; aau sisi kanan sebelah belakang ruang penumpang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah mobil.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan