Headline
---

Menteri ESDM Bakal Tertibkan Formula Baru Tarif Listrik

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Di dalam Kepmen ini nantinya, harga batu bara acuan (HBA) dimasukan sebagai komponen formula tarif listrik.


Hal ini disampaikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

"Mungkin bulan depan, atau Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017," kata Andy.

HBA menjadi komponen tambahan dalam penghitungan tarif listrik selain inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Rencana ini dilakukan seiring berkurangnya porsi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

Pada tahun 2026, diperkirakan sekitar 0,05% PLTD dari total pembangkit yang beroperasi secara penuh. Untuk itu, diperlukan komponen HBA sebagai formula tambahan penghitungan tarif listrik.

"Saya udah lapor ke Menteri bulan lalu," kata Andy.

Penghitungan HBA sebagai komponen tambahan tarif listrik juga akan diberlakukan untuk pelanggan non subsidi 1.300 VA ke atas.

"450 VA (dan) 900 VA enggak disentuh," kata Andy.Demikian ditulis Detik.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan