Headline
---

Oknum Kades di Karawang Mendadak Pingsan Akibat Dijebloskan ke Penjara

Karawang -. Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, berinisial MHJR tiba-tiba lemas saat diperiksa jaksa. Ia adalah satu dari tiga tersangka kasus korupsi revitalisasi pasar tradisional Tanjungbungin.

Tersangka pingsan setelah dibacakan surat perintah penahanan di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (8/1/2018) petang. MHJR lalu dibopong oleh sejumlah sekuriti. Sambil meracau, matanya tertutup dan terlihat lemas, namun masih sempat bicara. 

"Nggak kuat, ini harus dirawat," ucap dia.

Kajari Karawang Sukardi mengaku heran atas kondisi lemah MHJR. Pasalnya, sebelum dipanggil untuk diperiksa, pria itu dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Karawang. "Sekarang yang bersangkutan sedang dibawa ke klinik untuk diuji apakah benar kondisinya tidak sehat. Padahal, sebelumnya, tim dokter Dinkes Karawang menyatakan kondisi tersangka sehat dan masih kuat meski akan ditahan," ujar Sukardi saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Jalan Jaksa Agung R Suprapto. 

Setelah diperiksa di klinik, rencananya, MHJR akan dibawa ke lapas Kelas II-A Karawang di Warung Bambu. 

Selain MHJR, Kejaksaan menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka berinisial AHMD dan MTS. Mereka juga merupakan pengurus Koperasi Damai Sentosa. "Koperasi itu mendapat bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Ditunjuk untuk merevitalisasi Pasar Tanjungbungin," ungkap Sukardi. 

Sukardi menyatakan tiga orang tersebut bersekongkol untuk menilap uang bantuan dari Kementerian Koperasi pada 2013. Saat itu, Kementerian Koperasi dan UMKM mendanai revitalisasi Pasar Tanjungbungin senilai Rp 900 juta. 

Sukardi mengungkapkan MHJR dan dua kawannya bahkan membuat laporan palsu kepada Kementerian Koperasi dan UMKM. "Mereka bikin laporan keberhasilan revitalisasi, padahal proyek itu tidak selesai tepat waktu," kata Sukardi. 

MHJR, yang saat itu sebagai ketua koperasi, AHMD sebagai bendahara, dan MTS sebagai sekretaris lalu mengakali anggaran sampai merugikan negara hingga Rp 170 juta dari pembangunan fisik. Sedangkan kerugian lainnya berasal dari uang sewa kios sebesar Rp 90 juta yang seharusnya masuk ke kas desa.

"Total kerugian mencapai Rp 260 juta akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa," katanya."Ketiganya dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 2, 3, 8, dan 9 Undang-Undang Korupsi," pungkas Sukardi.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan