PELITAKARAWANG.COM - Empat pengedar narkoba jaringan Aceh diringkus jajaran Satnarkoba Polres Karawang. Sabu-sabu seberat total 61.96 gram disita petugas dari para tersangka.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP. Eko Condro, mengatakan, dari tersangka, Katma Widodo alias Ompong (31) warga Cengkong, Purwasari Karawang, petugas menyita 1.22 gram sabu.
"Ompong ditangkap di Dusun Kaliurang, Purwasari, Kamis 12 April 2018 pukul 20.00 WIB," kata Eko. 
Dikatakan Eko, tak cukup sampai situ, pengembangan kasus jaringan peredaran sabu-sabu ini berlanjut dengan munculnya nama Soleh alias Embe (38), warga Purwasari yang ditangkap beberapa jam kemudian.
"Kami amankan sabu-sabu dari saudara Soleh sebanyak lima paket sabu seberat 4.40 gram dan uang Rp3 juta," ungkapnya.
Bersama, Soleh , petugas turut meringkus tersangka Saripudin, alias Borin, (32) warga Kampung Gadog, Desa Purwasari. Petugas menyita 22.56 gram sabu -sabu dan uang sejumlah Rp2 juta.
"Keduanya kami tangkap di depan toko Eiger Kampung Cilalung, Desa Purwasari, pukul 23.30 WIB," ungkapnya.
Saat diinterogasi, sambung Eko, kedua tersangka, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Mukhtar bin Utar (68), warga Cibungur, Kecamatan Cibungur Kabupaten Purwakarta. 
"Tersangka Mukhtar kami tangkap Jumat (14/4) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya," katanya. 
Mengejutkan, tutur Eko, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 33.78 gram dalam satu paket.Tak hanya barang bukti narkotika, petugas pun mendapati para pelaku positif mengkonsumsi narkoba. 
"Tak hanya menjual, mereka pun memakai narkoba. Kami tes urin dan hasilnya poisitif," ujarnya. 
Eko mengungkapkan, para pelaku ini sudah menjadi incaran jajarannya sejak lama, namun kerap kali lolos dari sergapan petugas. 
"Keempat pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika Aceh. Total barang bukti yang disita seberat 61.96 gram,"kata Eko.
Dipastikan, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Saat ini seluruh pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ancaman pidananya minimal lima tahun hingga seumur hidup dan atau hukuman mati," tutupnya.#PJ.net