PELITAKARAWANG.COM.‐.Lagi gas dari Pindodeli bocor dan  berakibat fatal bagi warga sekitar pabrik.(18/5/2018).

Tengah malam ini ,sejumlah warga sekitar pabrik Pindodeli kembali menghirup udara yang telah tercampur gas,dan kabar ini diturunkan para korban sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Saat ini banyak pula kabar lain dari warga Karawang tentang kebocoran gas di Pindodeli II lewat  facebook,seperti tulisan berikut:

Pindodeli Membuat Musibah Kembali.

Kentongan dibunyikan, membuat merinding. Berasa erupsi merapi.

Tutup Pindodeli !  Kita DEMO MALAM INI JUGA PINDODELI 2 !!! 

Jangan Tunggu korban jiwa berjatuhan !

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian atau Pemda Karawang untuk tindaklanjut kepada pabrik PT Pinodeli,apakah bakal  ditutup seperti tuntutan beberapa orang aktivis dan pemerhati lingkungan atau tetap beroperasi?.

Sebelumnya dikabarkan PindoDeli Pulp and Paper Mills II terancam sanksi pembekuan izin dari Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, jika terbukti lalai atas bocornya gas yang mengakibatkan 16 orang keracunan.

"Kami akan segera memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi atas peristiwa kebocoran gas itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan saat dihubungi di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, sebanyak 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, pada Selasa (15/5) mengalami keracunan akibat bocornya gas caustic soda dari sebuah pabrik kertas, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

Menurut dia, hasil pemeriksaan Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, ditemukan ada kran di pabrik untuk mengambil cairan uji laboratorium berkala mengalami kebocoran selama sekitar 15 menit.

Akibatnya, cairan tersebut bergabung menjadi satu ke WTP yang sedang mengolah air dan sifatnya asam bercampur menjadi clorin.

Untuk memastikan kejelasan atas temuan itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang kini menunggu hasil klarifikasi dari tim Pindo Deli II.

Kemungkinan mengenai sanksi, jika temuan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang mempunyai kekuatan bukti, sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pihak perusahaan itu bisa terkena sanksi.

Sanksinya bisa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin atau pencabutan izin. Tapi kalau sanksi pencabutan izin, itu harus melalui sidang pengadilan.

"Jika terbukti ada kelalaian, kemungkinan sanksinya pembekuan izin. Tapi kesimpulannya nanti setelah ada klarifikasi dari pihak perusahaan," kata dia.