PELITAKARAWANG.COM.- Kejaksaan Agung menyatakan siap untuk memproses secara hukum terhadap pengusaha yang terbukti telah menyebabkan pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.


Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis menyatakan bahwa tidak hanya secara pidana, Korps Adhyaksa juga akan menjerat pencemar lingkungan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi bahkan sampai menuntut pencabutan izin usaha.


"Penegakan hukum bukan industri yang hanya mengejar kuantitas tetapi juga kualitas penanganan perkara," katanya acara Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/ Industri dalam Mendukung Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum di Bandung.(3/5/2018).


Maringka mengatakan, Kejaksaan tidak gentar meski harus berhadapan dengan industri besar yang bandel mencemari Citarum. Menurut dia, daya kejut yang dihasilkan oleh publikasi penanganan "kasus kakap" dapat menimbulkan efek jera untuk pengusaha lain sehingga tidak melakukan perbuatan serupa.


"Mereka akan lebih tertib dalam menangani limbah yang dihasilkan perusahaannya karena tidak ingin berhadapan dengan kasus hukum," kata pria yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.


Menurut Maringka, untuk mewujudkan Citarum harum diperlukan sinergi dari dari berbagai unsur mulai dari kementerian, lembaga, TNI, pengusaha dan tentu saja masyarakat. Hal senada juga diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.


"Saya mendukung Komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum. Kalau ada pengusaha yang masih coba-coba main mata akan berhadapan dengan saya," ujar Luhut.


Luhut mengatakan, pencemaran Citarum sudah memasuki taraf mengkhawatirkan. Bahkan surat kabar Washington Post menyebut Citarum sebagai sungai paling tercemar di dunia. "Dari Rp9 triliun anggaran untuk BPJS Kesehatan, paling besar dihabiskan di Jawa Barat di DAS Citarum," kata Luhut.


Selain penindakan hukum, pemerintah melalui Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi siap memberikan pendampingan. Kemenristek Dikti melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menggandeng universitas untuk menyelenggarakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di daerah DAS Citarum, mengingat di Jawa Barat banyak terdapat universitas unggulan.


Deklarasi Bersama Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum dihadiri oleh Menko Maritim Luhut Panjaitan, Menteri Ristek Dikti M. Nasir, JAM Intel Jan S. Maringka, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Pejabat Eselon I dan perwakilan dari Kementerian / Lembaga, TNI, dan Polri. Hadir pula sekitar 1.200 pelaku usaha yang membuka bisnis di DAS Citarum.


Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Perpres tersebut menjadi payung hukum pembentukan Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang selanjutnya disebut Tim DAS Citarum.


Tim ini berperan mengintegrasikan program dan kegiatan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel serta peralatan operasi.


Pembentukan tim tersebut dirasa mendesak mengingat pada DAS Citarum telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian besar terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem, sumber daya lingkungan, dan mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Berita sebelumnya Presiden Joko Widodo membentuk Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 14 Maret 2018.


Keterangan yang diperoleh dari Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat, menyebutkan Peraturan Presiden itu berlaku sejak diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 15 Maret 2018.


Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, atau disingkat Tim DAS Citarum, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Tim DAS Citarum terdiri atas Pengarah dan Satuan Tugas (Satgas). Pengarah Tim DAS Citarum terdiri atas Menko Kemaritiman sebagai Ketua, Menko Polhukam sebagai Wakil Ketua I, Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua II, dan Menko PMK sebagai Wakil Ketua III.


Pengarah Tim DAS Citarum beranggotakan Mendagri, Menkeu, Menag, Menristekdikti, Menkes, Menperin, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Mentan, Menteri LHK, Menteri KP, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Sekkab, dan Kepala BPKP.


Sementara Satgas DAS Citarum dikomandani oleh Gubernur Jabar, Pangdam III/Siliwangi sebagai Wakil Komandan Bidang Penataan Ekosistem I, Pangdam V/Jayakarta sebagai Wakil Komandan Bidang Penataan Ekosistem II, Kapolda dan Kajati Jabar sebagai Wakil Komandan Bidang Pencegahan dan Penindakan Hukum I, Kapolda Metro Jaya sebagai Wakil Komandan Bidang Pencegahan dan Penindakan Hukum II.


Komandan Satgas dapat mengangkat tim ahli yang bertugas membantu pelaksanaan Satgas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas.


Tim DAS Citarum bertugas untuk mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan masing-masing kementerian-lembaga dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi.


Pengarah Tim DAS Citarum bertugas menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum secara terintegrasi dan berkelanjutan, memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Satgas, termasuk untuk penyempurnaan, pencabutan, dan atau penggantian ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat upaya Pengendalian DAS Citarum, dan untuk mengambil langkah mitigasi dampak sosial yang timbul dalam upaya Pengendalian DAS Citarum.


Pengarah dibantu Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kemenko Kemaritiman.


Satgas bertugas melaksanakan arahan Pengarah dalam melakukan percepatan dan keberlanjutan Pengendalian DAS Citarum melalui pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi.


Satgas berwenang menetapkan rencana aksi pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Pengarah, melokalisasi dan menghentikan sumber pencemaran dan atau kerusakan Sungai Citarum, meminta keterangan, data dan atau dokumen termasuk memasuki dan memeriksa pabrik, tempat usaha, pekarangan, gudang, tempat penyimpanan, dan atau saluran pembuangan limbah pabrik/tempat usaha sewaktu-waktu diperlukan.


Selain itu berwenang mencegah dan melarang masyarakat untuk masuk kembali untuk mendirikan permukiman di wilayah yang memiliki fungsi lindung, membentuk Komando Sektor yang dipimpin oleh perwira TNI sebagai Komandan Sektor, membagi wilayah kerja DAS Citarum berdasarkan Komando Sektor, mengikutsertakan kementerian-lembaga, pemda, dan masyarakat dalam pelaksanaan tugas Komando Sektor, disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan operasi penanggulangan, pencegahan, dan pemulihan ekosistem DAS Citarum, serta penindakan hukum.


Satgas juga berwenang memerintahkan Komando Sektor untuk melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum di lokus yang ditentukan oleh Satgas, dan melakukan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan tugas dan kewenangan Satgas apabila rencana aksi sebagaimana dimaksud belum ditetapkan.


Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu Sekretariat Satgas yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Kepala Sekretariat dan susunan Sekretariat Satgas, ditetapkan oleh Komandan Satgas.


Tim DAS Citarum melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan dan sewaktu-waktu diperlukan.