PELITAKARAWANG.COM-.Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan caleg eks koruptor maju dalam pemilihan legislatif masih menjadi polemik. Caleg eks koruptor dinilai perlu tanda khusus pada surat suara.

"Caleg yang merupakan napi korupsi, penjahat seksual, dan bandar narkoba itu ditandai di surat suara," kata Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.

Fadli menjelaskan ,opsi tersebut sebagai bentuk pendidikan politik bagi pemilih agar mengetahui wakil rakyat yang pernah tersangkut kasus korupsi. Sebab, informasi di media saja dinilai tidak cukup.

Dia meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang punya wewenang mendesain surat suara untuk mempertimbangkan opsi itu. Fadli menegaskan korupsi merupakan kejahatan kewenangan, dan berpotensi menimbulkan kerugian uang negara itu harus diwaspadai sehingga publik dinilai perlu mengetahui.(16/09/2018).

"Menandai surat suara adalah sejalan dengan makna secara terbuka mengumumkan kepada publik," ucap Fadli.

Sebelumnya Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi bakal mempertimbangkan menandai mantan eks napi korupsi di surat suara. Dia bilang, usulan serupa pernah dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dia menilai dengan dianulirnya larangan eks napi korupsi nyaleg oleh MA, maka usulan JK itu menjadi layak dipertimbangkan kembali. 

"Sebagaimana saran Pak JK, Pak JK pernah mengusulkan itu," ujar Pramono di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 14 September 2018.