PELITAKARAWANG.COM - Lewat batas akhir kontrak dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Rengasdengklok - Pebayuran tahap II membuat ketua LSM Gibasjaya Karawang, Angga Dita angkat bicara dan mempertanyakan sikap Dinas PUPR yang terkesan tutup mata dan tak melakukan peringatan terhadap kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut. 

Menurutnya sesuai dengan peraturan LKPP No. 14/2012, dan besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan tersebut adalah 1/1000 x nilai kontrak per hari. 

"Seharusnya pelaksana proyek mendapat teguran dan sanksi atas keterlambatan tersebut. Menurut mekanismenya pun hal tersebut dapat langsung diterapkan pada kasus pembangunan jembatan Rengasdengklok - Pebayuran tahap II ini," Jelas Angga, Kamis (27/12).

Sanksi dapat di terapkan langsung, Lanjutnya karena memang dalam pelaksanaannya tidak ada kejadian apapun yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan adendum.

"Dalam pelaksanaannya kan tidak ada kejadian yang luar biasa yang bisa menghambat pembangunan jembatan tersebut. Jelas peraturannya, 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak, apabila bagian barang yang sudah dilaksanakan belum berfungsi," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Jembatan dengan panjang 308.5 meter dan lebar 7 meter tersebut menelan anggaran hingga 27 miliar lebih, dikerjakan oleh PT. Mutiara Indah Purnama dan sesuai dengan kontrak pekerjaan berakhir pada 22 Desember yang lalu. Namun pekerjaan terlihat masih belum terselesaikan.