HEADLINE
---
Advertisement

Polda Jabar Tahan Habib Bahar Bin Smith

PELITAKARAWANG.COM - Penyidik Polda Jawa Barat memutuskan menahan Habib Bahar Bin Smith, Selasa, 18 Desember 2018. Penahanan ini tidak terkait kasus ujaran kebencian seperti yang disangkakan kepadanya sebelumnya oleh Polda Metro Jaya, melainkan dugaan penganiayaan anak.

Dalam dokumen yang didapatkan, penahanan itu tertuang dalam surat bernomor Sp.Han/124/XII/2018/Dit. Reskrim Um. Sedangkan pertimbahannya adalah untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Habib Bahar dijerat pasal 170 dan atau pasal 351 dan atau pasal 333 dan atau pasal 55 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemilik nama lengkap Asayyid Bahar itu akan ditahan di Rumah Tahanan Negara di Dit Reskrim Um Polda Jabar. Dia ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan 6 Januari 2019.


sumber : viva
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan
Advertisement