Headline
---

DPRD Kota Salatiga Belajar Optimalisasi Perusahaan Daerah ke Karawang

PELITAKARAWANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga belajar optimalisasi pengelolaan perusahaan daerah Kabupaten Karawang. Mulai dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Badan Perkreditan Rakyat (BPR).



Begitu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang, Sri Rahayu Agustina saat menerima studi banding anggota DPRD Kota Salatiga ke Kantor DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (2/4).

"Pengelolaan perusahaan daerah di Kabupaten Karawang sudah sesuai pasal 75, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005. Sedangkan pengelolaan keuangan, sesuai pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor 59 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan daerah dan penyertaan modal pemerintah daerah," ungkap Sri.

Penyertaan modal pemerintah daerah, lanjut politisi Golkar tersebut, dilakukan dalam bentuk investasi jangka panjang.

"Hal tersebut dapat dilakukan dan dianggarkan apabila jumlah modal yang akan disertakan besarannya pada tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal daerah," ujarnya.

Perlu diketahui, kunker kali ini, DPRD Kota Salatiga membawa 13 orang anggotanya dan dua orang setwan.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan