Breaking News
---

Akibat Wabah Corona:Pemda Mewajibkan Rumah Ibadah di Karawang Harus Steril

PELITAKARAWANG.COM-.Tertanggal 27 Maret 2020,Pemda Karawang mengeluarkan surat edaran berikutnya dimasa merebaknya wabah virus Corona di Kabupaten setempat.Kali ini Surat Edaran (SE) bernomorkan : 451/1788/KESRA.

SE tersebut berisikan tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran COVID -19 di lingkungan mesjid dan tempat peribadatan lainnya di Kabupaten Karawang.

Dalam SE tertuangkan pada poin pertama untuk memastikan seluruh area rumah ibadah steril dan menerapkan konsep sosial distaning,selain dilokasi disediakan alat pengukur suhu dan hand sanitizer serta seterusnya.

Berikut adalah SE tersebut terlampirkan dalam bentuk gambar.


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan