Pemerintah akan mulai menerapkan larangan mudik Lebaran 2020 besok, Jumat (24/4/2020).

Melalui aturan ini, masyarakat tidak boleh lagi keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona (Covid-19), baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. 


Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, terhitung mulai tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan. 

"Pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, dimana pada tahap pertama tanggal 24 April hingga 7 Mei, yang melanggar akan diarahkan ke asal perjalanan," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).


Setelah itu, mulai tanggal 7 Mei 2020, pemerintah akan memberikan sanksi dan denda penuh kepada masyarakat yang masih mencoba untuk mudik. "Sampai berakhirnya peraturan yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalan, juga dikenakan sanksi perundang-undangan yang berlaku, juga adanya denda," ujar Adita. 

Adapun sanksi yang akan diberikan, rencananya mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Melalui aturan tersebut, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. 

Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Untuk memaksimalkan pelaksanaan larangan mudik, pemerintah akan menyiapkan pos pengecekan atau check point di berbagai titik wilayah yang dikoordinir langsung oleh Korlantas Polri. "Kami meminta seluruh anggota masyarakat untuk dapat mempersiapkan diri mematuhi aturan ini," ucap Adita.**red