Pemerintah memastikan PNS akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk tahun ini. Untuk THR akan diberikan sesuai dengan ketentuan yakni cair paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Namun, hanya untuk eselon III ke bawah, sedangkan eselon I dan II, pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan DPR tidak mendapatkan THR tahun ini karena kondisi keuangan negara yang berat akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan THR PNS sesuai dengan aturan yang berlaku dan sama setiap tahunnya.



"Sesuai ketentuan THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari Raya," ujarnya, Senin kemarin (20/4/2020).

Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Sedangkan, THR untuk tahun ini tidak akan diberikan secara full seperti tahun sebelumnya. THR diberikan kepada PNS tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat melakukan konferensi pers APBN KiTA kinerja Maret 2020 bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Askolani menyebutkan, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.

Di 2019 lalu, PP Nomor 15 Tahun 2019 menyebutkan besaran THR PNS yang diberikan.

Menurut PP tersebut, kala itu pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly


Berikut besaran THR sesuai dengan pangkat dan golongan (Berdasarkan PP 2019) :

Pimpinan Lembaga Negara (Tidak Diberikan di 2020)


* Ketua/Kepala : Rp 24.980.000
* Wakil Ketua/Kepala : Rp 23.544.000
* Sekretaris : Rp 22.305.000
* Anggota : Rp 22.305.000



Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural :



* Setara eselon I : Rp 19.751.000 (Tidak Diberikan)
* Setara eselon II : Rp 15.448.000 (Tidak Diberikan)
* Setara eselon III : Rp 10.985.000
* Setara eselon IV : Rp 8.423.000
.

Pegawai pelaksana Non PNS :

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.401.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 3.682.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.010.000

Pendidikan SMA/D1/Sederajat

* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.895.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 4.244.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.652.000


Pendidikan DII/DIII/Sederajat

* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 4.356.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 4.735.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 5.178.000

Pendidikan S1/DIV/Sederajat

* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 5.231.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 5.683.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 6.211.000

Pendidikan S2/S3/Sederajat

* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 6.162.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 6.633.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 7.183.000