Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Mereka yang nekat mudik, bakal kesulitan masuk kembali ke Jakarta.
Mengantisipasi arus balik, beberapa titik penyekatan telah didirikan. Mereka yang tidak mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) tak bisa masuk ke Jakarta. Selain itu, akses masuk Jakarta pun dibatasi.
Dikutip NTMC Polri, akses masuk tol bagi kendaraan penumpang dari Purwakarta yang hendak ke Jakarta ditutup. Penutupan ini, untuk mengantisipasi kendaraan yang hendak balik ke ibukota. Tapi untuk kendaraan yang diperbolehkan tetap bisa melintas.
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, penutupan akses tol ini dalam rangka mengantisipasi arus balik Idul Fitri 1441 H. Karenanya, semua gerbang tol ditutup untuk kendaraan angkutan penumpang.

"Kendaraan pribadi dan umum, kita larang. Tapi, untuk angkutan barang diperbolehkan," ujar Zanuar.

Teknis penyekatan tetap sama seperti saat penyekatan arus mudik. Kendaraan yang lewat akan diperiksa, surat sehat pengendara dan penumpangnya juga dicek.
Zanuar menegaskan, jika mau kembali ke Jakarta, pemudik wajib menunjukkan bukti surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat yang tak memiliki surat izin itu akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk wilayah Jakarta.
Dijelaskannya, penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang ke wilayah Jakarta. Kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.
"Untuk itu masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dahulu agar perjalanan lancar dan nyaman," jelasnya.