DPRD Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang dalam perancangan produk hukum daerah. Kerjasama ini dituangkan ke dalam MoU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani masing-masing pimpinan di aula Kejaksaan, Senin (11/5).

Nantinya, DPRD akan meminta pendapat Kejaksaan dalam tiap rancangan peraturan daerah yang akan di-pansus-kan.


"Pendapat ini sebatas bantuan pertimbangan dan pendapat hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie.

Namun, Kejaksaan mewanti-wanti, bantuan dari mereka bukan sebagai satu-satunya dasar pertimbangan hukum. Apalagi sampai mengalahkan Undang-Undang. "Kami memberikan advice saja," sambung Rohayatie.

MoU yang sama juga ditandatangani setahun yang lalu. "Setiap tahun diperpanjang. Dan pendampingan gratis."

Sementara itu Ketua DPRD Karawang, Pendi anwar menambahkan, ke depan DPRD akan lebih mengoptimalkan MoU ini. Pandangan hukum ini penting mengingat beberapa tahun yang lalu, kementerian menganulir ribuan Perda. Padahal, kata Pendi, tiap penyusunan Perda mengeluarkan anggaran.

"Kan mubazir. Tapi kalau kami dapat pendapat hukum, Perda akan berarti dan menyalahi tidak aturan."

"Bukan berarti kami melakukan MoU untuk meminta perlindungan. Tapi minimal kami yang tadinya tidak paham jadi paham, tidak tahu jadi tahu. Dan apa yang kami lakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tutupnya.

DPRD Dorong Pemkab Segera Keluarkan Perbup PPDB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mendorong pemerintah setempat segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.

“Kami mendorong Pemkab segera mengeluarkan Perbup yang mengatur pelaksanaan PPDB, agar proses sosialisasi memiliki rentang waktu yang cukup sehingga bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin.

Apalagi, menurut Asep Ibe, sapaan akrab Asep Syaripudin, kondisi PPDB tahun ini dipastikan berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya akibat adanya pandemi Covid-19. Sehingga PPDB akan mengalami beberapa perubahan dalam sistem pelaksanaannya.

“Oleh karena itu, persiapan pelaksanaan PPDB harus benar-benar matang termasuk dalam hal sosialisasi. Kami juga meminta desain baru sistem pelaksanaan PPDB nanti tidak membebani masyarakat sehingga nantinya tidak menimbulkan polemik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Asep Ibe berharap, pelaksanaan PPDB juga tidak terganggu dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan di Karawang.

“Semoga Covid-19 di Indonesia, khususnya di Karawang segera berakhir. Sehingga PSBB juga tidak mengalami perpanjangan,” harapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Asep Junaedi, melalui Kasi Kurikulum, Kesiswaan, dan Ketenagaan, Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Mulyana Surya Atmaja, mengatakan, saat ini Perbup sedang dikaji.

“Mudah-mudahan di minggu ini atau Senin depan Perbup sudah keluar,” pungkasnya.**red