Pemerintah via Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan sebuah rentang waktu atau timeline pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19. Dalam dokumen timeline tersebut, masyarakat dikatakan bisa beraktivitas kembali dan bisnis bisa berjalan sediakala dengan syarat dan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi.

Dalam dokumen berjudul 'Road Map Ekonomi Kesehatan Keluar COVID-19' tersebut dituliskan, hidup normal bisa kembali dilakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2020.


"Itu merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan pemerintah menjelang, selama, dan pasca pandemi COVID-19," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono waktu itu kepada wartawan.

Berikut skenario hidup normal versi Kemenko Perekonomian tersebut:

Fase 1 (1 Juni 2020)


 Industri dan Jasa Bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak (termasuk pakai masker)

 Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
 
Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan

 Kegiatan lain sehari-hari outdoor, untuk dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan), belum diperbolehkan olahraga outdoor


Fase 2 (8 Juni 2020)

 Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat). Meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.

 Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi

 Kegiatan berkumpul ramai dan olahraga outdoor masih belum diperbolehkan.


Fase 3 (15 Juni 2020)

 Toko pasar, dan mall tetap seperti pada fase 2. Namun ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.

 Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak. Contoh kegiatan kebudayaan tersebut, antara lain pembukaan museum, pertunjukan naun dengan tidak adanya kontak fisik (tiket jual online), dan menjaga jarak.

- Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas

 Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.

- Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 - 10 orang


Fase 4 (6 Juli 2020)

 Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.

 Pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan yang ketat

 Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang

 Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan

 Kegiatan ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lain-lain)sudah boleh dilakukan dengan jumlah yang dibatasi
- Kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi

Fase 5 (20 dan 27 Juli 2020) 

Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar


 Akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat

 Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.


Sebagai informasi, Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).


Adapun pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 641,17 triliun untuk program PEN tersebut. Secara rinci anggaran PEN tersebut adalah:
1. Dukungan konsumsi Rp 172,10 triliun
2. Subsidi bunga Rp 34,15 triliun
3. Insentif perpajakan Rp 123,01 triliun
4. Subsidi BBN dalam rangka B-30 Rp 2,78 triliun
5. Percepatan pembayaran kompensasi (untuk PLN dan Pertamina) Rp 90,42 triliun
6. Tambahan belanja K/L Rp 65,10 triliun
7. dukungan untuk Pemda Rp 15,10 triliun
8. Penjaminan untuk kredit modal kerja baru bagi UMKM Rp 6 triliun
9. Penanaman Modal Negara (PMN) Rp 25,27 triliun
10. Talangan untuk modal kerja Rp 19,65 triliun
11. Penempatan dana pemerintah di perbankan Rp 87,59 triliun.