Headline
---

Mahasiswa Tidak Wajib Bayar Uang Kuliah Jika Tidak Ambil SKS

Meski begitu, banyak keresahan yang terjadi dalam pelaksanaan­nya. Untuk jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, penyelenggaraan pembelajaran terkendala salah sebab akses internet belum merata. Untuk level perguruan tinggi, para mahasiswa meminta keringanan uang kuliah tunggal (UKT) karena pembelajaran beralih daring serta adanya beberapa mahasiswa yang kondisi ekonomi keluarganya ter­dampak karena pandemi.

Untuk mengupas seputar pem­berian bantuan di lingkungan pen­didikan, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Berikut petikan wawancaranya.

Upaya apa saja yang dilakukan Kemendikbud menanggapi banyaknya desakan terkait bantuan pendidikan saat Covid-19 ini?

Kami mendengar situasi di la­pangan yang menurut saya banyak sekali komplain dari mereka karena belajar dari rumah. Kami bersusah payah berkoordinasi karena saya rasa tidak cukup, kami buat rumah regulasi untuk mendorong semua.

Keputusan internal bantuan pendidikan kami buat dalam level Peraturan Menteri. Ini peta regulasi yang mengikat, jadi kepastian semua harus dilakukan. Ini merupakan regulasi tertinggi bukan surat edaran dan imbauan. Tapi kami masih memberikan fleksibilitas maksimum untuk memilih mau menggunakan cara apa dan kami mendorong untuk semuanya bahwa harus ada relak­sasi yang terjadi.

Bisa disebutkan ada berapa peraturan menteri terkait ban­tuan pendidikan ini?

Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Per­mendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) bagi para mahasiswa. Untuk bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja, ada juga Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pen­didikan. Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi pihak swasta, baik sekolah swasta maupun perguruan tinggi swasta.

Terkait UKT, apa saja keringanan yang diberikan?

Masing-ma­sing univer­sitas itu bisa melakukan penyesuaian UKT untuk keluarga yang mengalami ken­dala finansial akibat pandemi Covid-19. Tadinya tidak ada rumah regulasi untuk bisa melakukan ini jadi kita lanjutkan dan berikan secara eksplisit.

Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit atau satuan kredit semes­ter (SKS). Misalnya, mahasiswa yang hanya menunggu kelulusan. Selain itu, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan kerin­ganan UKT atau memperlakukan UKT baru terhadap kepada maha­siswa. Ini berdasarkan kesepaka­tan majelis rektor PTN pada 22 april 2020.

Mahasiswa di masa akhir kuliah maksimal membayar maksimal 50 persen dari UKT jika dia hanya mengambil enam satuan kredit semester (SKS) atau di bawahnya. Jenis keringanan bagi mahasiswa, mereka bisa mencicil, menunda pembayaran, dan bisa nominal UKT diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi. Ada juga fleksibilitas pemberian beasiswa dan juga bantuan intra, seperti internet, pulsa, dan lain-lain.

Penentuan jumlahnya diserah­kan kepada universitas?

Masing-masing perguruan tinggi diberikan kemerdekaan untuk me­nentukan berapa komposisi terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing. Sebelum kebijakan ini belum ada arahan untuk peta regulasi relaksasi dalam membantu mahasiswa membiayai UKT.

Ini sudah dilaksanakan. Kami sudah koordinasi dan saya ingin memberikan ucapan apresiasi ke­pada para rektor di universitas yang sudah maju duluan untuk melaku­kan relaksasi.

Beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu bertambah juga?

Penambahan jumlah penerima bantuan akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama perguruan tinggi swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi**

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan