Nasib Faida sebagai Bupati Jember sudah di ujung tanduk. Dokter cantik lulusan Universitas Airlangga tahun 1994 ini dimakzulkan DPRD Jember pada sidang paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu 22 Juli 2020. Pemakzulan ini dilakukan karena Faida memutasi ratusan pejabat tidak secara prosedural.

Ada segudang permasalahan yang melilit Faida hingga dimakzulkan anggota dewan setempat. "Mutasi itu tak sesuai aturan. Dan itu dibuktikan dengan terbitnya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Di surat itu jelas disebutkan bahwa mutasi itu cacat hukum. Bayangkan saja, 700 pejabat dimutasi tak prosedural," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Halim pun menyebutkan dosa Faida yang lain, yakni membuat susunan kelembagaan yang tidak memiliki nomenklatur. Susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum. "Contoh di Dinas Peternakan, di situ ada Kasi Kambing. Dasar membuat Kasi Kambing ini apa...? Nggak ada aturan yang menjadi cantolannya. Kemudian di Dinas Perhubungan ada Kasi Haji. Padahal urusan haji bukan ranah pemerintah daerah," terang Halim.

"Ada lagi mutasi pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dapat teguran dari Dirjendukcapil. Sebab mutasi di lembaga itu bukan ranah bupati," kata Halim lagi.

Faida pun dituding menyebabkan banyak pejabat yang terganjal kenaikan pangkatnya. Kondisi ini membuat Jember tidak mendapat kuota penerimaan CPNS. Bahkan kemudian ada surat dari Kemendagri yang memerintahkan agar Bupati Faida mengembalikan posisi pejabat yang dimutasi.

Dan pada sidang HMP, DPRD Jember sepakat mengusulkan pemakzulan atau pemberhentian Faida dari jabatannya. "Dari total 50 anggota dewan, 45 yang hadir. Dan semua sepakat memakzulkan bupati," kata dia.

Sebanyak 45 anggota DPRD Jember sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Prosedur pemberhentian Faida pun mengacu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Merujuk pada Pasal 76 dan 78, Bupati bisa diberhentikan bila melakukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran tersebut bisa berupa tindakan korupsi hingga melanggar sumpah jabatan.**