Adanya kegiatan tatap muka di sekolah di wilayah Kota Bekasi dan Indramayu memicu polemik di masyarakat. Apalagi seharusnya ‎kegiatan belajar mengajar di saat pandemi Covid-19 ini masih harus secara daring kecuali di zona hijau.

Foto ilustrasi

Pemerintah Kota Bekasi misalnya, telah mencontohkan SMAN 2 Bekasi untuk menjadi percontohan kegiatan belajar mengajar mulai Senin 13 Juli 2020. Kegiatan tersebut adalah untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Di SMAN 2 Bekasi ini para siswa yang masih menggunakan pakaian SMP dicek terlebih dulu suhu tubuhnya sebelum masuk sekolah. Para siswa baru ini bahkan sudah berkumpul dengan menjaga jarak di halaman sekolah tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun‎ mengatakan sebenarnya sah-sah saja sekolah melaksanakan tatap muka. Hanya saja sekolah tersebut harus berada di zona hijau sehingga sudah dipastikan bebas dari penyebaran Covid-19.

"Jadi dengan laporan ini akan saya cek sekolah tersebut apakah masuk di zona hijau atau bukan. Jika tidak berada di zona hijau maka tatap muka dilarang jika tidak dilaksanakan maka artinya ada pelanggaran di sini. Namun bila masuk zona hijau artinya ada diskresi," katanya.

Minggu ini pun lanjut Ridwan akan ada proses transfer dari level kewaspadaan provinsi akan menggunakan level kewaspadaan gugus tugas Nasional.

"Jadi nanti akan ditranslasi merah, oranye, kuning, hijau. Hanya saja hari ini belum ada pengumuman terkait status level kewaspadaan tersebut, karena belum translasi," katanya.

"Jadi apapun alasannya MPLS‎ di hari pertama ini semuanya dilaksanakan secara daring. Kalau ada kegiatan MPLS yang memaksakan tatap muka tapi bukan zona hijau maka itu adalah bentuk pelanggaran. Kalau ada maka harus dilaporkan ke gugus tugas masing-masing," katanya.**