Sebelumnya, Kementrian Pertanian mewacanakan pemberlakuan pembelian pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani (Kartani) per 1 September 2020 besok. 

Surat Resmi

Namun, penerapan itu di batalkan, karena alasan terbitnya informasi dari detikfinance tertanggal 27 Agustus kemarin. Atas dasar itu, Kepala Dinas Pertanian Karawang, Ir Hanafi Chaniago, terbitkan surat edaran Nomor 521/1626-PSP Senin (31/8), yang ditujukan kepada Camat, Danramil, Kepala UPTD Pertanian, Ketua Gapoktan dan Kelompok tani terkait penundaan pemberlakuan kartu tani sebagai media tebus pupuk di kios SPJB di tanggal 1 September sebagaimana informasi sebelumnya. Dengan demikian, banyaknya masyarakat tani yang belum memiliki kartu tani, bisa leluasa untuk mengejar registrasi sebelum pemberlakuan tersebut di mulai tahun 2021 mendatang. (Rd)