Breaking News
---

Ini Daftar Orang yang Tidak Boleh Masuk Kartu Prakerja

Pemerintah telah memperbarui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan Kartu Prakerja.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin mengatakan, evaluasi program Kartu Prakerja ini agar para calon pendaftar yang membutuhkan bisa mengikuti pelatihan. Adapun aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga perangkat desa tidak boleh mengikuti program kartu prakerja.

Pra Kerja

"Permenko Nomor 11 mengatur pengecualian siapa-siapa yang tidak berhak menjadi peserta Kartu Prakerja, antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Polri atau prajurit TNI, kepala desa dan perangkat desa, direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta anggota dan pimpinan DPRD," ujar Rudy di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup refocusing Kartu Prakerja menjadi semi bansos yang belum diatur dalam aturan lama. "Program Kartu Prakerja yang semula tujuan meningkatkan kompetensi dan produktivitas kini didorong lebih pengembangan wirausaha," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan