LKBH Al Hijaz Resmi di Hadir di Pesantren Klari , Karawang
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Al Hijaz resmi hadir di Pondok Pesantren Al Hijaz Desa Cimahi Kecamatan Klari, Selasa malam (11/8). Pelantikan yang LKBH yang di komandoi langsinh Pimpinan Pesantren Al Hijaz KH Ade Fatahillah ini, juga di hadiri Pimpinan pondok pesantren Al Baghdadi Abah Junaedi Al Baghdadi dan Pimpinan Pondok Pesantren Lesan Gus Kholid Al Manduri dihadapan para jamaahnya.
"Alhamdulilahirobbal’alamiin telah terbentuk Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum (LKBH) Al Hijaz.
Lembaga Konsutasi dan Bantuan Hukum ini akan memberikan pelayanan hukum kepada Ponpes Al Hijaz, jaamah dan kepada masyarakat umum khususnya masyarakat sekitar Ponpes Al Hijaz, " Kata Direktur LKBH Al Hijaz dr H Sri Raharjo SH, MH, MMKes kepada pelitakarawang.com
Ia menambahkan, bahwa Hak bantuan hukum merupakan perwujudan hak atas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin dalam konstitusi. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan sama di hadapan hukum. Maka, setiap warga negara berhak untuk memperoleh bantuan hukum ini untuk melindungi hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik tanpa membedakan latar belakang agama, suku, jenis kelamin dan warna kulit. "Perlu kita ketahui bahwa bantuan hukum merupakan hak asasi setiap warga negara, baik warga negara yang mampu maupun yang tergolong tidak mampu, " Ujarnya.
Ketika seseorang yang mampu mempunyai masalah hukum, sambung Sri Raharjo, ia dapat menunjuk seseorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya karna mampu membayar jasanya. Sedangkan orang tidak mampu secara ekonomi, diperkirakan tidak sanggup membayar uang jasa dari advokat. "Untuk itulah, kehadiran LKBH Al Hijaz Karawang adalah untuk memperkuat dan menegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia dan sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial kepada jamaah dan masyarakat, besar harapan agar kehadiran LKBH ini bermanfaat bagi semua masyarakat," Pungkasnya. (Rd)
Visi Dan Misi LKBH
* Visi
Menjunjung tinggi supremasi hukum untuk keadilan semua warga negara (justice for all)
* Misi
1. Membantu masyarakat dalam bentuk pendampingan, pemberi nasehat dan menjadi kuasa
hukum untuk melindungi hak warga negara dalam kebutuhan akan akses terhadap keadilan ( acces of justice).
2. Membangun dan mengembangkan kesadaran dan kemampuan warga masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, khususnya non-litigasi.
* Jenis-Jenis Pelayanan Hukum Bantuan Hukum dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi.
- Program Kerja
Bidang Litigasi : Memberikan pelayanan di bidang bantuan hukum baik konsultasi
hukum, pembuatan legal opinion, bedah kasus dan lain-lain.
Bidang Non Litigasi : Memberikan pelayanan di bidang penyuluhan hukum, mediasi, sosialisasi peraturan perundang-undangan ke semua lapisan masyarakat, baik pedesaan dan sekolah-sekolah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga masyarakat baik dilakukan secara langsung maupun
Struktur Organisasi LKBH AL-HIJAZ
Konsultan Ahli :
Prof. Dr. NANDANG SAMBAS, SH, MH
Dr. BAMBANG WIDIYANTORO, SH, MH.
Dr. H. DEDI PAHROJI, SH, MH.
Dr. ABDUL ATSAR, SH, MH
Direktur :
dr. H. SRI RAHARJO, SH, MH, MMRS.
Kesektariatan :
M. JAMALUDDIN ALHUSAENI, SH
DEDEN YUSUP JAMILI, SH.
ANNISA NURFADHILA N
Humas dan Media :
ENDIN MARDIANA
IZZAT AZZAM DANIAL
ADE HASIM
TRI AGENG AZIZAH
SULIS REGITA CAHYANI
Divisi Litigasi :
dr. H. SRI RAHARJO, SH, MH, MMRS. ABIDIN ALI, SH.
ARIF MULYAWAN, SH.
H. ISDA JUANDA, SH.
IMAM GHOZALI, SH, M.Hum, LLM.
FAJAR WIDODO, SH.
BONIK ISROFI, SH.
YADI CAHYADI, SH.
Divisi Non Litigasi :
dr. H. AGUS MUHAMMAD SUKENDAR, SH, MH, MMKes.
ACENG DADI FIRMANSYAH, SH.
DARUS HAYINA UMAMI, SH.
ARNOLD MARU’AO, SH.
DIAN NASARUDIN, S.Kom., MM.


