Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/11/2020). Rapat membahas tentang laporan keuangan haji 1441 Hijriah dan pembicaraan persiapan penyambutan ibadah haji 1442 Hirjiah.

Mekkah

Dalam rapat tersebut sempat membahas tentang kabar pembatasan usia jemaah haji Indonesia yang akan berangkat 2021 tidak lebih dari 50 tahun. Kabar tersebut dipastikan tidak benar.

"Barangkali penting karena di masyarakat beredar untuk haji juga akan dibatasi usia 50 tahun, ini sama sekali tidak benar karena belum ada informasi sama sekali dari otoritas di Saudi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Oman Fathurahman.

Dia menjelaskan, telah bertemu otoritas Arab Saudi saat melaksanakan pengawasan ibadah umrah, (9/11/2020). Saat itu, kata dia mendapatkan penjelasan dari otoritas Arab Saudi.

"Kami untuk memitigasi Tahun 2021, kami tanyakan apakah ada proyeksi kemungkinan pembatasan ini berlaku juga untuk haji," ucapnya.

Selain itu, kata dia sempat menanyakan kepada otoritas Arab Saudi mengenai kuota haji seharusnya akhir November atau awal Desember ada MoU kedua negara.

"Jawabannya satu saja dari otoritas, semuanya terlalu dini, gitu katanya, sambil geleng-geleng kepala. Jadi itu saja yang bisa kami tambahkan, belum ada informasi terkait itu," katanya.***