Program BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan berlanjut di Tahun 2021.

Ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun tujuan dari program BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemi Covid-19.

Tahun

Jika sesuai rencana, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan diperpanjang hingga 2021.

Namun, tidak semua peserta BPJS menerima bantuan ini, hanya pekerja yang sesuai dengan kriteria yang akan mendapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini kriteria yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020.

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK
  • Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

Sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 hingga 5 telah disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada 11.052.859 penerima.

Tahap I telah disalurkan kepada 2.180.382 pekerja

Tahap II telah disalurkan kepada 2.713.434 pekerja

Tahap III telah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja

Tahap IV telah disalurkan kepada 2.442.289 pekerja

Tahap V telah disalurkan kepada 567.723 juta pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sangat mengapresiasi perpanjangan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Menaker Ida.

Artikel ini telah tayang dalam portal FIX INDONESIA berjudul “Ingat! Hanya Peserta dengan Kriteria Ini yang Berhak Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021.”***