Headline
---

Hari Pertama Kerja di Tahun 2021, Menteri PANRB Curhat, Ini Isinya

Di hari kerja pertama tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyampaikan pesan yang bernada menyedihkan dan penyesalan yang ditujukan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua tingkatan dan instansi.

Tjahjo Kumolo

Pesan ini disampaikan Menteri PANRB melalui unggahan akun Twitternya @tjahjo_kumolo pada Senin, 4 Januari 2021.

Tjahjo Kumolo terbayang begitu menyesal dan berharap semua PNS bisa memahami kondisi yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia saat ini.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan tunjangan kinerja secara bertahap seiring dengan meningkatnya indeks reformasi birokrasi instansi,” ujar Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari unggahan akun Twitter @tjahjo_kumolo pada Senin, 4 Januari 2021.

“Namun demikian, mulai TA 2020-2021, karena kondisi pandemi Covid-19, prioritas keuangan negara difokuskan untuk berbagai kebutuhan kesehatan dan sosial, sehingga peningkatan tunjangan kinerja PNS tertunda,” sambung Tjahjo.

“Kiranya hal tersebut dapat dipahami semua PNS,” lanjutnya.

Selain pesan diatas, Menteri PANRB juga menyampaikan penjelasan, kenapa penghasilan seorang PNS A bisa berbeda dengan PNS B.

“Besaran yang diterima oleh PNS tidak selalu sama karena terdapat perbedaan dalam; Daerah Penugasan, Tingkatan Jabatan, Tingkatan Pangkat, Kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan nilai capaian Reformasi Birokrasi Instansi,” ujar Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo juga menegaskan kembali kepada para PNS hal komponen penghasilan bagi seorang pegawai negeri sipil, seperti yang disampaikan berikut ini.

“Komponen dalam penghasilan yang diterima oleh PNS adalah Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok seperti tunjangan keluarga dan pangan,” ujar Tjahjo Kumolo.

“Tunjangan Jabatan (struktural/fungsional/umum), Tunjangan Kinerja, Honorarium (operasional per kegiatan), dan Tunjangan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu," pungkas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. ***

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan