Program penyederhanaan birokrasi dengan mengalihkan PNS yang menduduki jabatan administrasi ke fungsional kembali dilanjutkan tahun ini. Jika tahun lalu fokus ke instansi pusat, tahun ini sasarannya ke instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengalihan jabatan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Selain itu pengalihan jabatan juga sebagai upaya menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

"PNS yang dialihkan ke jabatan fungsional jangan khawatir dengan jenjang kariernya. Dalam pengalihan ini pengembangan karir PNS yang terdampak penyetaraan jabatan tetap dijamin," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Rabu (27/1).

Dia menambahkan, pengalihan dari jabatan administrasi ke fungsional dilakukan dengan hati-hati agar nasib dan sistem karir PNS yang terdampak penyetaraan tidak dirugikan. PNS yang bersangkutan pun tidak berkurang take home pay-nya.

Menteri Tjahjo mengakui, masih banyak PNS yang fokus pada jabatan struktural. Pola pikir tersebut harus diubah, karena eranya sekarang sudah berbasis fungsional, bukan lagi struktural.

"Bapak Presiden Joko Widodo menginginkan pemerintahan yang smart, ramping, bisa memangkas birokrasi agar terciptanya kecepatan perizinan dan pelayanan bagi masyarakat."

"Dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional adalah salah satu bentuk upaya agar terwujudnya kecepatan-kecepatan yang diinginkan Bapak Presiden tadi,” sambungnya.

fri

Mantan menteri dalam negeri ini menjelaskan, dalam pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan, perlu mempertimbangkan jumlah dan jenis jabatan di lingkungan instansi pemerintah dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu memasuki era digitalisasi, jabatan fungsional juga dipercaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman karena sifatnya yang mandiri dan lincah.

Terlebih pola kerja jabatan fungsional yang erat kaitannya dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana.

Tjahjo Kumolo

"Jadi dengan sistem flexible working arrangement, PNS bisa bekerja di mana saja dan kapan saja tanpa terikat harus ke kantor," pungkasnya.**esy/jpnn