PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai memberlakukan tarif pada jalan Tol layang Jakarta - Cikampek II mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Ini merupakan pemberlakukan tarif perdana bagi tol layang ini.

Tol Layang Jakarta-Cikampek

Pasalnya, sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019, tol Japek II Elevated digratiskan hingga saat ini. Pemberlakukan tarif menyusul setelah diintegrasikannya tol tersebut dengan Tol Jakarta - Cikampek.

Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan berjalannya sistem integrasi kedua ruas tersebut menyebabkan adanya perubahan tarif bagi jalan Tol Japek.

"Yang akan berlaku adalah tarif jalan tol Jakarta - Cikampek II Elevated yang tertunda karena beroperasi tanpa tarif sejak Desember 2019. Bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai UU Tol Jakarta - Cikampek bawah," jelas Heru dalam virtual conference, Kamis (14/1).

Ia melanjutkan, semestinya tarif tol Japek II Elevated ini sudah berlaku beberapa bulan lalu di 2020. Namun, ditunda atas pertimbangan kondisi COVID-19 dan belum adanya gambaran pemulihan ekonomi.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Vera Kirana, mengatakan dengan tarif tol terintegrasi akan memberikan efisiensi bagi pengguna jalan tol.

Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas lebih merata, sehingga kelancaran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah dapat dirasakan cukup signifikan.

"Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya," ujarnya.

Selain itu, Vera juga menjelaskan efisiensi transaksi yang seharusnya dilakukan dua kali, menjadi satu kali transaksi saja. Tarifnya juga berbeda.

Jika dioperasikan secara terpisah (tol layang dan bawah), tarif untuk Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II mencapai Rp 1.250 per kilometernya.

Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1, harus membayar Rp 47.500 ditambah tarif Tol Jakarta-Cikampek Rp 15.000. Sehingga total tarif pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 62.500.

Berikut penyesuaian tarif terintegrasi Tol Japek dan Japek II Elevated:

Wilayah 1 (Jakarta IC - Pondok Gede Barat dan Timur)

Golongan I dari Ep 1.500 menjadi 4.000

Golongan II dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000

Golongan III dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000

Golongan IV dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000

Golongan V dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000

Wilayah 2 (Jakarta IC - Cikarang Barat)

Golongan I dari Rp 4.500 menjadi Rp 7.000

Golongan II dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.000

Golongan III dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.500

Golongan IV dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000

Golongan V dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000

Wilayah 3 (Jakarta IC - Karawang Barat)

Golongan I tetap Rp 12.000

Golongan II tetap Rp 18.000

Golongan III tetap Rp 18.000

Golongan IV tetap Rp 24.000

Golongan V tetap Rp 24.000

Wilayah 4 (Jakarta IC - Cikampek)

Golongan I dari Rp 15.000 jadi Rp 20.000

Golongan II dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000

Golongan III dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000

Golongan IV dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000

Golongan V dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000.*"*