HEADLINE
---

Habis Jabatan, 177 Kades Akan Dapat Kadeudeuh Rp5 Juta

Sebanyak 177 Kades akan berakhir masa jabatannya pada 23 Maret tahun 2021 ini. Mereka, selain menanggalkan jabatan selama 6 tahun terakhir dengan warisan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) dari inspektorat, para kades juga akan mendapatkan uang kadeudeuh Rp5 Juta dari DPMD Karawang. Sayangnya, selain uang kadeudeuh, kades "pensiun" jabatannya ini, tidak mendapat anggaran dari sumber lainnya. 

"Iya, mau nyalon lagi atau tidak nyalon lagi, ketika habis jabatan, kades hormat berhak mendapat uang kadeudeuh Rp5 juta. Itu lazim dilakukan lewat pengajuan ke DPMD, " Kata Wakil Ketua Apdesi Karawang, Solehudin kepada pelitakarawang.com, Selasa (2/2). 

Soleh menambahkan, dirinya juga mendapatkan uang tersebut. Jadi, uang kadeudeuh itu, bukan di berikan pada kades yang habis jabatan dan tidak nyalon lagi, tapi pada kades yang saklek habis jabatan saja, terlepas dia nyalon lagi atau tidak, hak Rp5 juta itu bisa diberikan asalkan ikuti prosedur pengajuannya. "Selain dana kadeudeuh itu, gak ada lagi. Jadi selesai menjabat kades, cuma Rp5 juta saja, " Ungkapnya.
Foto Ilustrasi

Kades Karyamukti, Idha Komara mengaku baru tahu ada dana kadeudeuh bagi kades yang mau habis jabatan. Atas arahan itu, tentu saja ia siap pengajuannya, walaupun memang selama 6 tahun menjabat, uang kadeudeuh itu hanya Rp5 juta. Sementara di anggaran-anggaran lainnya, tidak ada lagi. "Lumayan lah segitu juga. Saya gak nyalon lagi Pilkades sekarang mah, " Pungkasnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan
Advertisement