Breaking News
---

Kadisdik Jabar : Setiap Tanggal 14 Pegawai Disdik Wajib Berseragam Pramuka

Dinas Pendidikan (Disdik) Pro­vinsi Jawa Barat (Jabar) mengimbau seluruh Apara­tur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di seluruh unit kerjanya menggunakan se­ragam pramuka pada tanggal 14 setiap bulannya. Ini dila­kukan untuk meningkatkan minat generasi muda pada pendidikan kepramukaan dan mendorong tumbuh kembang­nya ruh kepramukaan pada jiwa anak dan remaja.

Foto Ilustrasi : Kegiatan Pramuka

”Penggunaan seragam pramuka ini juga menjadi sarana pendidikan dan se­bagai identitas pembentukan karakter,” kata Kadisdik, Dedi Supandi, Rabu (3/2). Menurutnya, ini juga dilaku­kan sebagai tindak lanjut Surat Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Nomor: 06/09-E Tanggal 20 Januari 2021 Perihal Imbau­an Penggunaan Seragam Pramuka. Untuk itu, kadisdik mengimbau seluruh kepala Kantor Cabang Dinas Pendi­dikan (Cadisdik) Wilayah I-XIII menginformasikan imbauan ini di tingkat satuan pendi­dikan.

”Pelaksanaan akan dimulai pada 14 Februari 2021 sam­bil menunggu pengesahan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tata Cara Pa­kaian Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Dengan penggunaan sera­gam pramuka ini, Kadisdik berharap akan terbentuk sebuah karakter. ”Karakter inilah yang sebetulnya dituntut di level pendidikan. Mari bentuk karakter kita dari se­karang untuk persiapan di masa depan. Salah satunya dengan pramuka,” pungkas­nya.****)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan