Kadisdik Jabar : Setiap Tanggal 14 Pegawai Disdik Wajib Berseragam Pramuka
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di seluruh unit kerjanya menggunakan seragam pramuka pada tanggal 14 setiap bulannya. Ini dilakukan untuk meningkatkan minat generasi muda pada pendidikan kepramukaan dan mendorong tumbuh kembangnya ruh kepramukaan pada jiwa anak dan remaja.
”Penggunaan seragam pramuka ini juga menjadi sarana pendidikan dan sebagai identitas pembentukan karakter,” kata Kadisdik, Dedi Supandi, Rabu (3/2). Menurutnya, ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Nomor: 06/09-E Tanggal 20 Januari 2021 Perihal Imbauan Penggunaan Seragam Pramuka. Untuk itu, kadisdik mengimbau seluruh kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah I-XIII menginformasikan imbauan ini di tingkat satuan pendidikan.
”Pelaksanaan akan dimulai pada 14 Februari 2021 sambil menunggu pengesahan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tata Cara Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Dengan penggunaan seragam pramuka ini, Kadisdik berharap akan terbentuk sebuah karakter. ”Karakter inilah yang sebetulnya dituntut di level pendidikan. Mari bentuk karakter kita dari sekarang untuk persiapan di masa depan. Salah satunya dengan pramuka,” pungkasnya.****)