Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai sejak 30 bulan sebelum pemungutan suara.

KPU

Apabila pencoblosan dijadwalkan April 2024, tahapan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) diperkirakan dimulai sekitar November 2021.

"Pengalaman Pemilu 2019 dengan 20 bulan terdapat sejumlah masalah dan dampak yang perlu diupayakan tidak terulang kembali," ujar Anggota KPU RI Viryan Aziz, Selasa (2/3/2021).

Dalam Undang-Undang tentang Pemilu disebutkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Lalu, penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Menurut Viryan, berkaca pada Pemilu 2019 lalu, waktu 20 bulan itu belum cukup memadai untuk melaksanakan rangkaian pemilihan hingga hari pemungutan dan penghitungan suara.

Viryan berharap, dengan memperpanjang jangka waktu sebelum hari pencoblosan, persiapannya akan lebih matang, baik dari sisi regulasi maupun segi teknis.

Viryan menilai, penambahan jangka waktu tersebut penting, mengingat selain melaksanakan pilpres dan pileg di awal tahun, KPU juga akan menyelenggarakan pilkada pada November 2024.

Dia berharap irisan atau tumpang tindih tahapan dalam satu waktu antara pilpres, pileg, dan pilkada bisa diantisipasi.

"Opsi ini menjadi penting mengingat 2024 dilakukan pemilu serentak lima kotak (pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) awal tahun dan dua kotak (pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota) akhir tahun," beber Viryan.***gf