Polisi Selidiki Kasus Pencabuan Di Cilamaya Kulon,Karawang
Karawang : Satuan Reserse (Sat Res) PPA dan PPO Polres Karawang telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Kasus ini resmi dilaporkan oleh nenek korban, berinisial C (56), berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tertanggal 11 September 2025. Terlapor merupakan tetangga korban sendiri yang berinisial WT (80).
"Petugas sudah melakukan penyelidikan. Kemudian melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status perkaranya ke penyidikan," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan.
Cep Wildan mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut berawal saat korban yang berusia 6 tahun berinisial AT ini diketahui sedang bermain di depan rumahnya, namun tiba-tiba korban terlihat sangat ketakutan hingga berteriak histeris memanggil neneknya sembari menutupi wajahnya ketika melihat terlapor membuka gorden jendela rumahnya. Hal itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pelapor kemudian menenangkan korban dan menanyakan apa yang terjadi kepada korban?. Saat ditanya demikian, korban mengaku merasa sakit pada bagian tubuhnya. Dan setelah dibujuk serta ditenangkan, korban akhirnya mulai menceritakan kepada pelapor bahwa sebelumnya korban (diduga) pernah mengalami perbuatan tidak pantas dari terlapor di kediamannya terlapor yang kejadiannya itu terjadi pada bulan Juli 2025 lalu," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Cep Wildan melanjutkan, korban sempat mengalami kondisi tidak sehat dan menunjukkan tanda-tanda trauma, sehingga keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Hingga saat ini, penyidik dari Sat Res PPA dan PPO Polres Karawang telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus tersebut. Mulai dari pembuatan administrasi penyelidikan, pemberian SP2HP A1 kepada pelapor, hingga pengambilan hasil Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Karawang sebagai bukti medis," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga telah melaksanakan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap korban, para saksi, serta terlapor, setelah sebelumnya mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. "Untuk memastikan pemulihan kondisi korban, penyidik turut mengirimkan surat permintaan pemeriksaan psikologis anak ke UPTD PPA Jawa Barat dan berkoordinasi dengan JPU," terangnya.
Oleh karena itu, tambahnya, terlapor terancam dijerat dengan KUHPidana Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 atau Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancaman hukuman penjara maksimal dalam undang-undang yang mencakup pidana penjara yang berat karena melibatkan korban di bawah umur, yaitu dengan ancaman kurungan pidana maksimal paling lama selama 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)


