Dianggap meresahkan warga Desa Karangtanjung Kecamatan Lemahabang, orang kelainan jiwa yang berdomisili di Dusun Tanjung RT 05/02, di kendalikan Trantib Desa Bersama Babinsa setelah menerima laporan dan permohonan dari pihak keluarganya. Rencannya, setelah mendapat rujukan dari Puskesmas setempat, orang kelainan jiwa berinisial AN ini, akan di evakuasi ke RSJ Grogol untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. 

"Ya Trantib dan Pembina AD, tadi menangkap AN, katanya sering meresahkan. Jadi atas permohonan keluarga, kita tangkap dan siap di evakuasi ke RSJ Grogol, " Kata Kades Karangtanjung, Juhari SH, Senin (22/3).
Proses Evakuasi Orang Gangguan Jiwa dari Aparat Desa Karangtanjung Bersa Pembina AD

Sebelum di evakuasi ke RSJ Grogol, sambung Juhari, pihaknya sudah meminta rujukan dari Puskesmas Lemahabang dan persetujuan keluarga.."Diharapkan, masyarakat sekitar tidak meras resah lagi setelah kita mengevakuasi AN ke Grogol ini, " Pungkasnya. (Rd)