Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jabar Hery Antasari mengungkapkan, daerahnya bakal menyiapkan sekitar 5 titik penyekatan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran.

5 titik penyekatan itu tersebar di berbagai wilayah seperti Pangandaran hingga Puncak Bogor.

"Kita kemungkinan untuk penyekatan itu kalau provinsi kemungkinan di lima (titik) tapi belum lagi di sub-kota dan kabupaten misalnya di polres masing-masing," kata dia.

"Kalau untuk yang lima kita ini ada di Pangandaran, Banjar, Cirebon, Bekasi baik tol maupun yang Pantura kemudian ada juga di di Kabupaten Bogor yang Puncak," lanjut dia.

Foto ilustrasi

Hery menambahkan, petugas Dishub yang disiapkan untuk melakukan penyekatan berjumlah sekitar 1.600 personel.

Menurut dia, di titik penyekatan petugas hanya akan memeriksa dokumen perjalanan. Jika pengguna lalu lintas tak dapat menunjukkan dokumen itu, maka akan diminta untuk memutar balik.

Dokumen yang dimaksud adalah dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.

"Penyekatan ini kalau sifatnya larangan, nggak usah dicek antigen atau apa, cek dokumen perjalanan itu hanya ditujukan untuk yang dikecualikan boleh berlanjut, kalau yang lain tidak punya kepentingan yang dikecualikan kemungkinan harus balik kanan karena tidak diperkenankan," ucap dia.

Terpisah, Dirlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, pihaknya bakal melakukan rapat terlebih dulu terkait dengan larangan mudik lebaran. Dengan begitu, belum diberikan penjelasan secara lebih rinci.

"Jabar masih mau dirapatkan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan itu pun sudah diterbitkan. Aturan termaktub dalam Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.

Aturan transportasi darat:

1. Kendaraan bermotor umum : bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan bermotor perseorangan: mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengecualian:

1. Dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.

2. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping

3. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

4. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

5. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

5. Kendaraan dinas TNI/Polri

7. Kendaraan dinas jalan tol

8. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

9. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang

10. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

11. Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain)

12. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

13. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

14. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan COVID-19.***kmp