Kemenhub-Polri Tindak Tegas Mafia Karantina di Bandara Soetta
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantina di bandar udara Soekarno-Hatta (Soetta).
Seperti diberitakan, oknum tersebut membantu meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang, sehingga WNI tersebut tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.
"Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Hubud dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta siap bekerjasama untuk kelancaran proses investigasi," jelas Dirjen Hubud Novie Riyanto sebagaimana rilis yang dikutip infopublik.id, Kamis (29/4/2021).
Sebagaimana diketahui, varian baru virus COVID-19 telah muncul di India. Pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.
Sehubungan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, dapat dijelaskan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno - Hatta melakukan proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33/2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara, dengan tahapan yang ketat.
Adapun tahapan penerbitan pas bandara di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta adalah sebagai berikut:
1. Instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan;
2. Dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan);
3. Setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan :
a. Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja,
b. Daftar riwayat hidup,
c. Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS),
d. SKCK dari kepolisian,
e. SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi,
f. Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga).
4. Dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan;
5. Security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online;
6. Dilakukan backgroundcheck (pemeriksaan data latar belakang);
7. Foto dan finger print;
8. Jika sudah sesuai dari urutan 1 s.d. 7 maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.***ts


