Breaking News
---

3.452 Buruh Adukan Pelanggaran THR, Sebagian Diganti Kado

LBH Surabaya bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melapor pelanggaran pembayaran THR yang dialami 3.452 buruh/pekerja hingga hari ini, Selasa (11/5).

Pelanggaran tersebut diadukan oleh para buruh yang yang tersebar di beberapa kota di Jawa Timur, mulai dari, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.

"Dari keempat daerah tersebut, ada sekitar 20 perusahaan yang dilaporkan oleh pekerjanya. Dengan total korban mencapai 3.452 orang," ujar Koordinator Bidang Buruh LBH Surabaya Habibus Shalihin.

Dari jumlah itu, 53 persen di antaranya adalah pekerja tetap, 26 persen karyawan kontrak, 14 persen karyawan outsourcing (alih daya), dan 7 persen pekerja harian lepas.

Habib mengungkapkan beberapa korban mengaku tunjangannya tidak dibayarkan sama sekali. Sementara korban lain, menerima THR dengan skema dibayar cicil. Ada pula yang membayar terlambat. Sebagian lainnya mengaku THR-nya diganti dengan bingkisan atau kado.

"THR dicicil 21 persen (dari 3.452 orang), diganti bingkisan sebesar 12 persen, tidak dibayar sebesar 15 persen, THR tidak dibayar sesuai ketentuan persen, THR dibayar terlambat 23 persen," ucapnya.

Berdasarkan keterangan pengadu sampai H-3 Lebaran belum menerima tunjangan hari raya keagamaan. Bahkan, pekerja tidak diajak berunding.

LBH Surabaya pun mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim untuk memberikan sanksi administratif dan sosial bagi perusahaan yang bermasalah tersebut.

"Sebab, perusahaan itu tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh," pungkasnya.*CNN

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan