Telah beredar sebuah informasi yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadikan larangan mudik lebaran 1442 H sebagai ladang bisnis dengan 'menjual' stiker khusus untuk armada bus.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim bahwa stiker khusus yang diberikan Kemenhub ke sejumlah armada bus merupakan ajang bisnis, tidak berdasar.

Faktanya, stiker khusus itu dibuat untuk memudahkan petugas kepolisian di pos penyekatan. Selama masa larangan mudik, terdapat larangan angkutan umum mengangkut penumpang untuk mudik termasuk bus.

Namun terdapat bus yang diperbolehkan beroperasi. Bus itu khusus untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan keluarga yang meninggal dunia dan ibu hamil serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.***Ts