Pemerintah terus berupaya untuk mencegah penularan Covid-19 usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satunya dengan pemberlakuan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri pasca peniadaan mudik Lebaran 1442 Hijriah. Para pelaku perjalanan diwajibkan untuk memperlihatkan hasil tes RT-PCR atau Antigen, yang berlaku 1x24 jam atau tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 , Prof. Wiku Adisasmito memaparkan bahwa upaya ini dilakukan dalam mencegah penularan Covid-19 kepada orang-orang terdekat. Pasalnya, berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya, kenaikan kasus positif Covid-19 bakal meningkat dalam rentang waktu tertentu.

"Seperti yang pernah saya sampaikan, bahwa efek dari libur panjang maupun suatu kegiatan masyarakat dapat dilihat dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu setelah periode tersebut," kata Prof. Wiku dalam konferensi pers di channel YouTube BNPB Indonesia, Selasa (18/5).

Selain itu, Prof. Wiku juga meminta agar pelaku perjalanan mudik dapat melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam atau lima hari sebelum melakukan aktivitas seperti biasa.

Wiku Adisasmito

"Kepada seluruh anggota masyarakat yang baru saja kembali dari berpergian, mohon sekali lagi agar melakukan karantina mandiri 5x24 jam sebagai bentuk tanggung jawab terhadap orang-orang di sekitar kita," harapnya.***