Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dirtipidsiber tengah menyelidiki dugaan kebocoran data pribadi warga negara Indonesia (WNI).

"Untuk kasus dugaan keras kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, tentunya Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengambil langkah- langkah yang dapat menyelesaikan kasus tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (24/5/2021).

Langkah pertama, jelas Brigjen Rusdi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan kordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rangka pendalaman terhadap kasus ini.

"Lalu yang kedua, pada hari ini meminta klarifikasi dari pejabat BPJS Kesehatan, dalam hal ini yang menangani operasional daripada teknologi informasi di BPJS Kesehatan," ujar dia.

Hal ini dimaksudkan agar Polri bisa mengetahui bagaimana sistem informasi manajemen data kepesertaan di BPJS Kesehatan. Termasuk aplikasi- aplikasi apa saja yang digunakan.

Terkait dugaan kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah melakukan beberapa upaya sebagai langkah antisipasi persebaran data pribadi yang lebih luas.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa raid forums teridentifikasi sebagai forum yang banyak menyebarkan konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia, sehingga website tersebut, termasuk akun bernama kotz sedang dilakukan proses pemblokiran.

"Tautan untuk mengunduh data pribadi, yakni tautan data di bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com kesemuanya telah dilakukan pemblokiran," kata Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan bahwa Kominfo telah mengidentifikasi jumlah data yang lebih besar dan memperluas investigasi terhadap sekitar 1 juta data yang diklaim sebagai data sampel oleh penjual.

"Dari hasil investigasi secara acak terhadap sekitar 1 juta data tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kominfo dan BSSN perlu melakukan investigasi lebih mendalam bersama dengan BPJS Kesehatan," terang dia.

Sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019, terang dia, Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan pada Jumat 21 Mei 2021 sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam.

Hasil dari pemanggilan tersebut, BPJS segera akan memastikan dan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor. Investigasi yang dilakukan oleh tim internal BPJS pun akan selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo dan BSSN.

"Langkah-langkah pengamanan data akan dilakukan oleh BPJS untuk memitigasi risiko kebocoran data pribadi yang lebih luas," kata dia.**Tsa